Hak asasi bukanlah merupakan suatu hal yang
legal. Oleh karena itu hak asasi tidak dimiliki semua mahluk hidup. Hak asasi hanya dimiliki oleh manusia. Dalam topik pembicaraan
kali ini dengan Bapak Antonio Pradjasto selaku dosen tamu yang
mengajar mata kuliah Kapita Selekta di
Fakultas Ilmu Komunikasi UniversitasTarumanagara,
beliau membahas mengenai hak asasi kemerdekaan pers.
gambar 2
Sebelumnya dibahas bahwa hak asasi hanya untuk manusia, pertanyaannya adalah apakah sebuah pers memiiki hak asasi?. Pers memiliki hak asasi meskipun ia bukan manusia.
Pers adalah kendaraan yang
menjamin hubungan antara kebebasan berekspresi dengan demokrasi. Setiap orang berhak untuk mengutarakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Inilah
yang dimaksud kebebasan berekspresi. Kemerdekaan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kemerdekaan pers memungkinkan manusia menjalankan hidupnya.
gambar 3
Pers memiliki peran sebagai pemberi informasi dan watchdog publik. Sebagai pemberi informasi pers dapat memberikan hak untuk menerima dan memberi informasi dan pendapat. Hak untuk mengkritisi adalah salah satu peranan dari watchdog publik. Di dalam peranannya,
ada hal-hal yang harus dibatasi oleh pers yaitu pers harus mengkomunikasi informasi dan pendapat secara akurat,
benar dan imparsial.
gambar 4
Menurut
kami salah satu contoh kemerdekaan pers adalah pada saat pilpres
2014. Seluruh rakyat diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden
2014. Pemilihan Presiden dan wakil presiden 2014 ini merupakan pesta demokrasi yang
besar karena langsung dipilih oleh seluruh rakyat. Seluruh rakyat dapat mengutarakan pilihan dan pendapatnya dalam memilih presiden dan wakil presiden untuk negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar