Sabtu, 13 September 2014

Literasi Media

oleh: Jimmy Silalahi


jimmy silalahi

http://indonesiarayanews.com
/foto_berita/media2.jpg
Mata kuliah kapita selekta hari ini membahas mengenai literasi media, dalam perkuliahan kali ini diisi oleh bapak Jimmy Silalahi selaku Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.  Pada awal perkuliahan sebuah pertanyaan muncul, yaitu “bagaimana cermin kemerdekaan pers di Indonesia?” 


http://www.muslimdaily.net/file/
rohisbandung/PHTO0187.JPG
Setelah ditelusuri secara mendalam di beberapa media ternyata masih seringkali dijumpai berbagai pelanggaran dalam hal kode etik jurnalistik, contohnya dalam penyensoran gambar , dimana gambar yang menunjukan kekerasan maupun pornografi sebelum dipublikasikan kepada publik harus dilakukan penyensoran terlebih dahulu namun pada kenyataannya gambar tersebut dibiarkan apa adanya tanpa dilakukan penyensoran atau blur.  Hal tersebut sangatlah tidak pantas dimana peran pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, pasal 3.

http://www.gresnews.com/images_content/20121123Logo%20Dewan%20Pers-pwibanten.com.jpeg

Karena adanya berbagai pelanggran kode etik tersebut maka berbagai aduanpun muncul ke badan yang bertanggung jawab dalam hal pemberitaan tersebut, tak lain adalah dewan pers.  Menurut bapak Jimmy 85% pengaduan yang muncul ke dewan pers adalah berhubungan dengan pelanggran kode etik jurnalistik. Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan pemberitaan Dewan Pers menggunakan beberapa teknik penyelesaian yaitu,
  1. Mediasi (antar pihak yang bersengketa karena pemberitaan)
  2. Pernyataan Penilaian Rekomendasi (untuk media/wartawan)
  3. Surat dan/atau Komunikasi (dengan pihak lain)
  4. Pemberian pendapat (kepada aparat hukum yang menerima dan sedang memproses laporan / delik aduan terkait pers)

Selain dewan pers, masyarakat juga memiliki peran penting yang berhubungan dengan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu:
  •         Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dapat berupa :
  •    memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Salah satunya dengan membentuk Media Watch
  •     menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers

http://3.bp.blogspot.com/-1DLDforZoHg/UnYcrg71A7I/AAAAAAAAAGc/
ktrNWK4KIMg/s1600/image.jpeg
Agar tindak terjadi berbagai pelanggaran tentang pers dan pemberitaan maka setiap wartawan wajib mengetahui isi dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang isinya adalah:

Pasal 1
            Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Pasal 2
            Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
            Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
            Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
            Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
            Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
            Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
            Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
            Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
            Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
            Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar