oleh: Jimmy Silalahi
jimmy silalahi |
http://indonesiarayanews.com
/foto_berita/media2.jpg
|
Mata
kuliah kapita selekta hari ini membahas mengenai literasi media, dalam
perkuliahan kali ini diisi oleh bapak Jimmy Silalahi selaku Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers. Pada awal perkuliahan sebuah
pertanyaan muncul, yaitu “bagaimana cermin kemerdekaan pers di Indonesia?”
http://www.muslimdaily.net/file/ rohisbandung/PHTO0187.JPG |
Setelah ditelusuri secara mendalam di beberapa media
ternyata masih seringkali dijumpai berbagai pelanggaran dalam hal kode etik
jurnalistik, contohnya dalam penyensoran gambar , dimana gambar yang menunjukan
kekerasan maupun pornografi sebelum dipublikasikan kepada publik harus
dilakukan penyensoran terlebih dahulu namun pada kenyataannya gambar tersebut
dibiarkan apa adanya tanpa dilakukan penyensoran atau blur. Hal tersebut sangatlah tidak pantas dimana
peran pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, pasal 3.
Karena adanya berbagai pelanggran kode etik tersebut maka berbagai aduanpun muncul ke badan yang bertanggung jawab dalam hal pemberitaan tersebut, tak lain adalah dewan pers. Menurut bapak Jimmy 85% pengaduan yang muncul ke dewan pers adalah berhubungan dengan pelanggran kode etik jurnalistik. Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan pemberitaan Dewan Pers menggunakan beberapa teknik penyelesaian yaitu,
http://www.gresnews.com/images_content/20121123Logo%20Dewan%20Pers-pwibanten.com.jpeg |
Karena adanya berbagai pelanggran kode etik tersebut maka berbagai aduanpun muncul ke badan yang bertanggung jawab dalam hal pemberitaan tersebut, tak lain adalah dewan pers. Menurut bapak Jimmy 85% pengaduan yang muncul ke dewan pers adalah berhubungan dengan pelanggran kode etik jurnalistik. Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan pemberitaan Dewan Pers menggunakan beberapa teknik penyelesaian yaitu,
- Mediasi (antar pihak yang bersengketa karena pemberitaan)
- Pernyataan Penilaian Rekomendasi (untuk media/wartawan)
- Surat dan/atau Komunikasi (dengan pihak lain)
- Pemberian pendapat (kepada aparat hukum yang menerima dan sedang memproses laporan / delik aduan terkait pers)
Selain dewan pers, masyarakat juga memiliki peran
penting yang berhubungan dengan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers, yaitu:
- Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dapat berupa :
- memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Salah satunya dengan membentuk Media Watch
- menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers
http://3.bp.blogspot.com/-1DLDforZoHg/UnYcrg71A7I/AAAAAAAAAGc/ ktrNWK4KIMg/s1600/image.jpeg |
Agar tindak terjadi berbagai pelanggaran tentang
pers dan pemberitaan maka setiap wartawan wajib mengetahui isi dari Kode Etik
Jurnalistik (KEJ), yang isinya adalah:
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar