Paulus Widiyanto |
Jika berbicara mengenai Broadcasting Regulation hal ini tentunya
tidak lepas dari UU NO. 32 Tahun 2002.
Dalam perkuliahan kapita selekta pada tanggal 28 Oktober
2014 yang lalu, bapak Paulus Widiyanto selaku narasumber menjelaskan bahwa di
dalam penyiaran ada 2 hal yang penting, yaitu infrastruktur (teknologi
penyiaran) dan isi siaran.
Pengertian dari penyiaran sendiri adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana tranmisi di
barat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik,
kabel, serat optik, dan /atau media lainnya untuk dapat diterima oleh
masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik
lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Sedangkan Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam
bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan
karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio,
televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
Dalam perkuliahan juga di jelaskan alasan-alasan yang
menyebabkan suka tidaknya khalayak pada suatu program acara tertentu, alasan
tersebut antara lain:
Teknis :
khalayak menyukai suatau tayangan yang memiliki kualitas gambar dan suara yang
jelas
Isi siaran :
khalayak menyukai isi siaran yang penting untuk dirinya sesuai dengan kebutuhannya, hal ini sesuai dengan teori kebutuhan, kenyamanan, dan kepentingan)
http://m.bisnis.com/industri/read/20130102/12/112474/penyiaran -237-lembaga-peroleh-izin-prinsip-and-izin-tetap |
Lalu siapa yang
menjadi regulator dalam penyiaran?
- - Menkom info
- - KPI
- - Dewan
Pers
- - Lembaga
Sensor Film
- - Badan Regulasi
- - Dsb
sumber: http://www.slideshare .net/teguhusis/p3-sps-2012 |
Selain terkait dengan
UU penyiaran, penyiaran juga memiliki kode etik tersendiri yaitu Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau yang biasa
disebut dengan P3SPS
Contoh isi dari
P3SPS:
Tidak boleh
menampilkan kekerasan:
Kekerasan dibagi
menjadi 2:
-
Fisik
: memukul, menendang, menampar, dan
sebagainya
-
Verbal :
kekerasan dengan menggunakan kata-kata
Pornografi
Mengeksploitasi cacat
fisik dari orang
Pada akhir
perkuliahan bapak Paulus memberikan kesimpulan memalui sebuah pertanyaan, yaitu
Why broadcasting must
be regulated?
Broadcasting harus di
regulasi karena menggunaka frekuensi milik publik yang sifatnya terbatas agar
mencegah terjadinya monopoli kepemilikan
Isi siaran mempunyai
kemampuan penetrasi yang luar biasa, yang mampu mengubah kebiasan / kehidupan orang
perorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar