Senin, 03 November 2014

Broadcasting Regulation

Paulus Widiyanto
Jika berbicara mengenai Broadcasting Regulation hal ini tentunya tidak lepas dari UU NO.  32 Tahun 2002.

Dalam perkuliahan kapita selekta pada tanggal 28 Oktober 2014 yang lalu, bapak Paulus Widiyanto selaku narasumber menjelaskan bahwa di dalam penyiaran ada 2 hal yang penting, yaitu infrastruktur (teknologi penyiaran) dan isi siaran.

sumber : http://www.google.com/imgres?imgurl=http%3A%2F%2F1.bp.blogspot.com%2F-PoFDZZsDtKA%2FTi4m8SbDUSI%2FAAAAAAAABVc%2FmzNvcFFGheU%2Fs1600%2FTelevisi.jpg
&imgrefurl=http%3A%2F%2Fsekarindosiarbergerak.blogspot.com%2F2011%2F07%2Fundang-undang-penyiaran-masih-lemah.html&h=387&w=547&tbnid=SCZ5pRtOzbvmdM%3A&zoom=1&docid=ngMtbgVRZEf6M&ei=
ZEBYVM_gN6LXmgWT24H4Bw&tbm=isch&ved=0CB0QMygBMAE&iact=
rc&uact=3&dur=1066&page=1&start=0&ndsp=15

Pengertian dari penyiaran sendiri adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana tranmisi di barat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan /atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.

Sedangkan Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

sumber : http://www.google.com
/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fi.o
kezone.com%2Fcontent%2F2011%2F06%
2F07%2F54%2F465363%2FOyUSUEvENW.jpg
&imgrefurl=http%3A%2F%2Fwww.waspada.co.id
%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26view
%3Darticle%26id%3D223728%3Auu-penyiaran-diguga
t%26catid%3D59%3Akriminal-a-hukum%26Itemid
%3D91&h=330&w=600&tbnid=A2PchHoqZf
_BMM%3A&zoom=1&docid=F1ecW7PrVAl
t7M&ei=8TtYVOaBA8Hj8AWghICoBQ&tbm=isc
h&ved=0CDAQMygSMBI&iact=rc&uact=
3&dur=803&page=2&start=15&ndsp=21

Dalam perkuliahan juga di jelaskan alasan-alasan yang menyebabkan suka tidaknya khalayak pada suatu program acara tertentu, alasan tersebut antara lain:

     Teknis    : khalayak menyukai suatau tayangan yang memiliki kualitas gambar dan suara yang jelas
        Isi siaran   : khalayak menyukai isi siaran yang penting untuk dirinya sesuai dengan kebutuhannya, hal ini sesuai dengan  teori kebutuhan, kenyamanan, dan kepentingan)  


http://m.bisnis.com/industri/read/20130102/12/112474/penyiaran
-237-lembaga-peroleh-izin-prinsip-and-izin-tetap



Lalu siapa yang menjadi regulator dalam penyiaran?
-          - Menkom info
-          - KPI
-          - Dewan Pers
-          - Lembaga Sensor Film
-          - Badan Regulasi
-         -  Dsb



sumber: http://www.slideshare
.net/teguhusis/p3-sps-2012
Selain terkait dengan UU penyiaran, penyiaran juga memiliki kode etik tersendiri yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau yang biasa disebut dengan P3SPS
Contoh isi dari P3SPS:
Tidak boleh menampilkan kekerasan:
Kekerasan dibagi menjadi 2:
-          Fisik :  memukul, menendang, menampar, dan sebagainya
-          Verbal : kekerasan dengan menggunakan kata-kata
Pornografi
Mengeksploitasi cacat fisik dari orang




Pada akhir perkuliahan bapak Paulus memberikan kesimpulan memalui sebuah pertanyaan, yaitu
Why broadcasting must be regulated?
Broadcasting harus di regulasi karena menggunaka frekuensi milik publik yang sifatnya terbatas agar mencegah terjadinya monopoli kepemilikan
Isi siaran mempunyai kemampuan penetrasi yang luar biasa, yang mampu mengubah kebiasan / kehidupan orang perorang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar