Kamis, 13 November 2014

Politik dan Hukum Menurut Jurnalis dan Mahasiswa


            Politik dan hukum merupakan dua hal yang memiliki arti yang sangat berbeda tetapi saling berkaitan erat dan tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Bagaimana arti politik dan hukum menurut para mahasiswa Universitas Tarumanagara dan jurnalisme? Pada hari Selasa tanggal 11 November 2014, seperti pada minggu-minggu sebelumnya yaitu selalu ada pembicara baru yang menjadi dosen tamu dalam kelas kapita selekta yang memberikan inspirasi bagi mahasiswa Universitas Tarumanagara. Bapak Tri Agung Kristanto merupakan salah satu dosen tamu yang pada minggu ini membantu memberikan inspirasi kepada para mahasiswa Universitas Tarumanagara. Tri Agung Kristanto merupakan salah satu jurnalisme Indonesia yang bekerja sebagai wartawan di media cetak Harian Kompas. Dalam kesempatan kali ini, Bapak Tri Agung Kristanto mengajak para mahasiswa kelas kapita selekta Universitas Tarumanagara untuk membahas apa sebenarnya arti politik dan hukum di Indonesia.
Tri Agung Kristanto
            Untuk menjadi seorang jurnalisme atau wartawan tentunya harus paham mengenai politik dan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Bill Kovack dan Tom Rosentiel, terdapat 10 elemen jurnalisme yaitu sebagai berikut:
1.     Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
2.     Loyalitas utama jurnalisme adalah kepada warga.
3.     Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
4.     Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput.
5.     Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan.
6.     Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik.
7.     Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan.
8.     Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional.
9.     Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka.
10.  Warga kian terlibat dalam proses produksi konten jurnalistik melalui interaksi di media digital.
            Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung antara Bapak Tri Agung Kristanto dengan mahasiswa Universitas Tarumanagara kelas A kapita selekta, arti politik dapat dibagi menjadi tiga yaitu kekuasaan, pemerintahan, dan aspirasi rakyat. Politik merupakan sebuah hal yang berhubungan dengan adanya kekuasaan karena, biasanya seseorang yang sudah masuk ke dalam hal politik  cenderung merasa memiliki kuasa yang tinggi untuk mewakili rakyat. Politik juga merupakan kepala dari sebuah pemerintahan karena politik sebenarnya berfungsi untuk menjalankan pemerintahan guna untuk mewujudkan seluruh kepentingan masyarakat walaupun terkadang sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi saja. Selain kekuasaaan dan pemerintahan, politik juga merupakan aspirasi rakyat yaitu menjadi wakil rakyat yang berguna untuk menyalurkan segala aspirasi kepada pihak pemerintahan. Hal tersebut dilakukan untuk memajukan sebuah Negara. Setiap Negara pasti memiliki politiknya sendiri karena politik sendiri sebenarnya memiliki tujuan yaitu membentuk keteraturan bagi sebuah Negara, membentuk kesejahteraan bagi rakyat di suatu Negara, serta menciptakan kedamaian bagi rakyatnya. Tanpa disadari pun, kita setiap hari pasti melakukan politik dengan berkoalisi dengan teman ataupun membahas hal-hal berbau pemerintahan.
            Politik dan hukum merupakan dua hal yang sangat berbeda tetapi sangat berkaitan. Hukum adalah sebuah hal yang mengepalai adanya politik di suatu Negara, hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat di suatu Negara. Penegakan aturan hukum sendiri bersifat memaksa serta memiliki sangsi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sangsi yang tegas. Hukum dan politik pasti dimiliki oleh setiap Negara. Syarat dari sebuah Negara sendiri yaitu adanya rakyat yang berdaulat, adanya wilayah untuk tempat bernegara, adanya pengakuan dari Negara lain, serta adanya pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar